Perjanjian perkawinan bukan lagi menjadi hal yang baru bagi pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan saat ini. Perjanjian perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian pemisahan harta yang merupakan penyimpangan dari Pasal 35 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974, yang mengatur mengenai harta bersama dan telah disetujui oleh masing-masing pihak yang secara otentik dibuat di hadapan notaris. Artinya dengan disepakatinya perjanjian perkawinan, maka seluruh harta, baik harta yang mereka bawa sebelum mereka melangsungkan perkawinan, seperti calon istri sebelumnya telah membeli mobil atas namanya sendiri, maka jika menikah kelak sang suami tidak dapat meminta bagian atas mobil tersebut maupun harta yang akan diperoleh setelah mereka melangsungkan perkawinan tersebut. Hal ini tidak tertutup pada hutang-hutang dari masing-masing pihak.
Kapankah perjanjian perkawinan dapat dibuat?
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (atau dikenal dengan “Prenuptial Agreement”), dan kemudian dicatat oleh Pegawai Catatan Sipil. Namun kini dengan adanya putusan tersebut, pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan dimungkinkan untuk membuat perjanjian perkawinan (atau dikenal dengan“Postnuptial Agreement”).
Hal – Hal Yang Diatur Dalam Perjanjian Perkawinan
Selain mengatur pemisahan harta, perjanjian perkawinan juga dapat mengatur hal – hal yang dianggap penting dalam menjalankan perkawinan. Misalkan terkait siapa yang harus membayar biaya sekolah anak, biaya pengurusan rumah tangga dan lain – lain.
Ruang Hukum seringkali mendapat pertanyaan, apakah perjanjian perkawinan perlu mengatur mengenai sanksi terhadap kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) atau asas monogami dalam perkawinan? Pada dasarnya kedua hal tersebut telah diatur oleh undang-undang, yaitu Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga hal tersebut dianggap tidak perlu diatur kembali dalam perjanjian perkawinan, namun apabila para pihak merasa perlu untuk “mengatur kembali” hal tersebut dapat dimungkinan untuk dicantumkan pada perjanjian perkawinan tersebut.
Lalu, siapa saja yang bisa melakukan perjanjian perkawinan?
Perjanjian Perkawinan Antara Sesama Warga Negara Indonesia
Pembuatan perjanjian bisa dilakukan oleh siapa saja yang menginginkan adanya pemisahan harta antara suami dan istri namun perjanjian ini cukup perlu jika salah satu pihak adalah pengusaha, hal ini untuk memudahkan dalam pengambilan tindakan hukum dalam menjalankan usahanya, seperti pembelian aset dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan pengusaha tersebut tidak memerlukan persetujuan apapun dari pasangannya.
Selain itu, apabila suatu saat bisnis pengusaha tersebut bangkrut, perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan financial bagi anak dan pasangannya. Dengan adanya pemisahan harta, pasangan pengusaha tersebut tidak akan ikut bertanggungjawab atas kerugian/hutang tersebut.
Perjanjian Perkawinan bagi Pasangan WNI – WNA
Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing (atau dikenal dengan perkawinan campuran) penting sekali untuk membuat perjanjian perkawinanm apabila Warga Negara Indonesia tersebut tetap ingin mendapatkan terkait kepemilikan tanah. Hal ini dikarenakan asas larangan pengasingan tanah yang tertera oleh hukum pertanahan di Indonesia, artinya tanah – tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Dalam Pasal 26 (3) Undang – Undang No. 5 Tahun 1960, mengatur bahwa seseorang yang karena perkawinan, pewarisan atau dengan cara lain kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka dalam waktu 1 (satu) tahun ia harus mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga, atau tanah tersebut menjadi tanah negara. Pengalihan yang dimaksud dapat dengan cara jual-beli, hibah, dan lainnya.
Dengan demikian Warga Negara Indonesia tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, jika ia tidak membuat perjanjian perkawinan terkait pemisahan harta tersebut. Warga Negara Indonesia tersebut hanya dapat memiliki hak pakai sebagaimana layaknya Warga Negara Asing di Indonesia.
Selain terkait kepemilikan tanah, kepemimilikan saham pada Perseroan Terbatas (“PT”) di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (berdasarkan Pasal 8 Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Maka apabila Warga Negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing tersebut tidak membuat perjanjian perkawinan, maka PT tersebut harus berubah menjadi PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).
Pembatalan Perjanjian Perkawinan
Bagaimana jika pasangan suami istri yang telah membuat perjanjian perkawinan hendak merubah atau membatalkan perjanjian perkawinan yang telah dibuatnya? Berdasarkan Pasal 29 (4) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dirubah dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.