Perjanjian perkawinan bukan lagi menjadi hal yang baru bagi pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan saat ini. Perjanjian perkawinan pada dasarnya adalah perjanjian pemisahan harta yang merupakan penyimpangan dari Pasal 35 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974, yang mengatur mengenai harta bersama dan telah disetujui oleh masing-masing pihak yang secara otentik dibuat di hadapan notaris. Artinya dengan disepakatinya perjanjian perkawinan, maka seluruh harta, baik harta yang mereka bawa sebelum mereka melangsungkan perkawinan, seperti calon istri sebelumnya telah membeli mobil atas namanya sendiri, maka jika menikah kelak sang suami tidak dapat meminta bagian atas mobil tersebut maupun harta yang akan diperoleh setelah mereka melangsungkan perkawinan tersebut. Hal ini tidak tertutup pada hutang-hutang dari masing-masing pihak.